MUI Belum Keluarkan Fatwa Pembelian BBM Bersubsidi

Posted by TEMENT on Jumat, 01 Juli 2011

 
--Salam tementku. Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah pernah mengeluarkan fatwa tentang hukumnya orang kaya yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, karena itu hanya pernyataan spontan Ketua MUI KH Makruf Amin, saat di Kementerian ESDM pada (27/06) kemarin.

Dalam jumpa persnya, Sekertaris Jenderal MUI, HM. Ichwan Sam, menjelaskan, mengenai isu yang berkembang tentang wacana fatwa hukum bagi orang kaya yang membeli BBM bersubsidi ,munculnya berkaitan dengan pertemuan MUI di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 27 Juni lalu, dan itu tidak benar (misleading).

“MUI belum pernah mengeluarkan fatwa tentang hukumnya orang kaya membeli BBM bersubsidi. Yang terjadi adalah jawaban spontan dari Ketua MUI KH Ma’ruf Amin,” kata Sekjen MUI Pusat HM Ichwan Sam, dikantor MUI. Menteng, Jakarta, Jumat. Siang (01/07).

Saat itu, pak Ma’ruf Amin menjawab pertanyaan wartawan, mengenai, bagaimana hukumnya kalau ada orang kaya atau mampu memiliki mobil mewah tapi membeli bensin premium (yang bersubsidi), dan dijawab pak Ma’ruf, sesuai aturan dari pemerintah yang dibuat bersama dengan DPR bahwa subsidi harga BBM itu dialokasikan untuk golongan yang tidak mampu, oleh karena itu, kalau ada orang yang mampu dan ikut menikmati atau memakai bensin premium yang harganya disubsidi, sama dengan mengambil hak orang lain, yakni hak orang-orang yang tidak mampu dan perbuatan itu tidak pantas, hukumnya dosa sama seperti orang kaya yang mengambil dana zakat yang bukan haknya.
Menandatangani Mou.

Kehadiran MUI di Kementerian ESDM, semata-mata untuk mensosialisasikan program MUI dan melakukan penandatanganan MoU dengan kementerian tersebut, dalam upaya untuk menyelamatkan lingkungan hidup yang kini rusak akibat penambangan besar-besaran, juga perilaku yang boros dalam penggunaan energy.

“ Bukan membahas mengenai hukumnya orang kaya membeli BBM bersubsidi,” tegas Ichwan.

Dijelaskan Ichwan, bahwa fatwa bisa lahir dari permintaan masyarakat, dan dari permintaan ini, maka MUI mempertimbangkan layak tidaknya masalah ini dikeluarkan fatwanya.
 
“Jadi tidak ada fatwa dari MUI yang tiba-tiba keluar begitu saja atas dasar permintaan, Ada proses pengajuan, pertimbangan layak tidaknya, ada musyawarah untuk membahasnya, baru akhirnya dikeluarkan fatwa, Dan prosesnya, bisa bulanan, harian bahkan tahunan,” pungkasnya.

Sumber: http://news.infogue.com/2011/07/01/mui-belum-keluarkan-fatwa-pembelian-bbm-bersubsidi.html
Welcome to my blog, Thanks for visiting and reading.

{ 0 comments... read them below or add one }

Posting Komentar

Pengunjung Yang Baik Adalah Pengunjung yang Berkomentar Dengan Kata-kata Yang Baik Dan Sopan...

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG..!

 
www.ah-plug.net23.net